Kamis, 05 Juli 2012
Badan Penanaman Modal
Kegiatan ekonomi suatu negara sangat tergantung dengan investasi atau penanaman modal baik itu oleh pihak asing maupun masyarakat dalam negara itu sendiri. Bila keadaan ekonomi dan politik suatu negara dipandang cukup kondusif, maka hal tersebut bisa menarik minat ara investor untuk menanamkan modalnya pada negara tersebut. Oleh karena itu, negara akan berusaha semaksimal mungkin supaya banyak investor yang berminat untuk menjalankan usahanya pada negara tersebut demi untuk meningkatkan nilai ekonomi serta pendapatan per kapitanya. Supaya kegiatan investasi sesuai dengan undang - undang yang berlaku, maka pemerintah membentuk suatu badan yang dinamakan Badan Penanaman Modal. Jadi sebenarnya, apa itu Badan Penanaman Modal?
Badan Penanaman Modal adalah sebuha badan atau lembaga dibawah pemerintah yang berdiri dibawah Kementrian Perdagangan dan Industri dimana tugas utama dari Badan Penanaman Modal tersebut adalah untuk mengawasi serta mengatur penanaman modal / investasi yang dilakukan di wilayah negara Indonesia. Namun, sejak otonomi daerah diberlakukan, setial daerah juga memiliki Badan Penanaman Modal Daerah yang mengawasi penanaman modal di wilayah mereka masing - masing.
Sebenarnya, selain mengawasi serta mengatur investasi atau penanaman modal, Badan Penanaman Modal juga bertugas untuk meningkatkan iklim investasi sehingga bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya di wilayah / negara tersebut. Oleh karena itu, Badan Penanaman Modal akan banyak berhubungan dengan Departemen Perdagangan serta BPEN (Badan Pengenmabngan Export Nasional) karena salah satu program kerja dari Badan penanaman Modal adalah mempromosikan keunggulan suatu negara / wilayah untuk menarik minat dan kerjasama investasi.
Badan Penanaman Modal mengurusi segala bentuk investasi pada sektor kehutanan, pertanian, perikanan, kebudayaan & pendidikan, serta segala regulasi sektoral potensi ekonomi di Indonesia. Untuk menunjang kinerja dari Badan Penanaman Modal ini, pemerintah telah membentuk suatu sistem perijinan satu atap dimana para investor / pelaku bisnis dimudahkan untuk mendapatkan segala bentuk dan macam jenis perijinan dengan hanya mengurusnya pada satu instansi saja. Dengan diberlakukannya sistem baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi seperti yang menjadi tugas utama Badan Penanaman Modal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar